Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

时尚 2025-06-12 15:19:42 16

JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.

Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.

Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel

Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?

Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.

"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024. 

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel

BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/32d899955.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Syarat Daftar Pelajar Penggerak Merah Putih Angkatan 2 untuk Jenjang SMP/SMA, Siswa Wajib Tahu!

Cek Sekarang, Bansos BLT BPNT Tahap 5 November

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed

Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?

5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun

Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama

韩国大学室内设计专业怎么样?

友情链接